Rabu, 07 Juli 2010

Menko Polhukam: Satpol PP Belum Perlu Bawa Senpi

Menko Polhukam: Satpol PP Belum Perlu Bawa Senpi

Ilustrasi

JAKARTA- Meski PP No 6 tahun 2010 dan Permendagri No 26 tahun 2010 telah memperbolehkan Satpol PP dilengkapi dengan senjata api atas rekomendasi Polri, Menko Polhukam Djoko Suyanto berpendapat belum saatnya hal itu direalisasikan.

Menurut Djoko, peraturan pemerintah di atas khususnya pasal 24 dan pasal 8 Permendagri belum mendesak alias urgent diberlakukan dengan menimbang azas mudarat-nya akan lebih besar ketimbang manfaatnya.

“Hal ini sudah dikoordinasikan dengan Mendagri dan Mendagri setuju dengan pendapat ini,” ujar Djoko di Istana Negara, Jakarta, Rabu (7/7/2010).

Wacana pembekalan personel Satpol PP dengan senjata api sempat menyeruak dan selanjutnya memicu pro kontra. Mayoritas menyatakan keberatan dengan rencana ini dengan argumen tugas utama Satpol PP adalah melakukan penertiban, bukan memberantas kejahatan.

Alasan lainnya, kondisi psikologis personel Satpol PP belum memadai untuk diamanatkan memegang senjata api, sehingga potensi penyalahgunaan cukup besar. Bila wacana ini betul-betul dilaksanakan dikhawatirkan akan memicu kekerasan dalam eskalasi lebih besar.

Sementara pihak yang pro dengan wacana ini menyatakan senjata api bagi Satpol PP sangatlah penting mengingat dalam melaksanakan tugasnya menghadapi berbagai karakter masyarakat. Seringkali Satpol PP tidak digubris saat menjalankan tugasnya.

“Prinsipnya, senjata apa yang diperbolehkan sehingga tidak dimungkinkan seseorang untuk menggunakannya secara asal-asalan. Kita (Satpol PP) harus mempunyai kekuatan dalam law enforcement,” ujar Kasatpol PP DKI Effendi Anas

0 komentar:

Posting Komentar

 

Banyak Yang Aneh..?? Design by Insight © 2009