Rabu, 07 Juli 2010

Yusril: Stafsus SBY Memperjelas Posisi JA Ilegal

Yusril: Stafsus SBY Memperjelas Posisi JA Ilegal


JAKARTA- Mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Izha Mahendra menilai apa yang disampaikan Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana terkait jabatan Hendarman Supandji, semakin menguatkan bahwa jabatan Jaksa Agung, ilegal.

Hal tersebut disampaikan Yusril melalui pesan singkat kepada wartawan. “Denny hanya mutar-mutar gak karuan dan membuat kedudukan Hendarman semakin nyata keilegalannya," katanya, Rabu (7/7/2010).

Bagi Yusril, Hendarman diangkat sebagai Jaksa Agung Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) I dengan kedudukan setingkat Menteri Negara. KIB I sendiri telah dibubarkan dengan Keppres No 83 tahun 2009 tanggal 20 Oktober 2009. “Sejak itu mana ada Keppres yang mengangkat Hendarman sebagai Jaksa Agung,” tanyanya.

Pengangkatan seorang Jaksa Agung, sambung Yusril, tidak ada hubungannya dengan Undang-Undang Kementrian Negara. “Jaksa Agung bisa jadi anggota kabinet, bisa juga tidak, sesuai UU Kementerian Negara. Yang pokok adalah setelah jabatan Hendarman yang berakhir demi hukum per 20 Oktober 2009, Hendarman tak pernah diangkat jadi Jaksa Agung. Karena itu dia ilegal,” timpalnya.

Sebelumnya, Denny Indrayana menuding gugatan Yusril atas keabsahan jabatan Hendarman sarat dengan kepentingan, karena dia sekarang berstatus tersangka. Denny juga menegaskan, argumen Yusril yang menyatakan jaksa agung adalah anggota kabinet juga tidak tepat. Yusril dinilai masih menggunakan paradigma lama. Sehingga kesannya aneh dan lucu.

Setelah ada UU Kementerian Negara, Jaksa Agung bukan lagi anggota kabinet. Begitu pula Kapolri dan Panglima TNI. Sehingga, pengangkatan dan pemberhentian Jaksa Agung tidaklah harus bersamaan dengan pengangkatan dan pemberhentian anggota kabinet

0 komentar:

Posting Komentar

 

Banyak Yang Aneh..?? Design by Insight © 2009