Menkopolkam: Satpol PP Hanya Butuh Pentungan
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Djoko Suyanto tidak setuju bila Peraturan Pemerintah No 6 tahun 2010 dan Permendagri No 26 tahun 2010 tentang Satpol PP dilengkapi senjata api atas rekomendasi Polri, diberlakukan saat ini.
“Khusus untuk pasal 8 Permendagri belum urgent diberlakukan, dengan menimbang asas mudharatnya, akan lebih besar dibanding manfaatnya,” kata Djoko Suyanto melalui pesan singkat yang diterima VIVAnews, Rabu 7 Juli 2010.
Menindaklanjuti, Menkopolhukam sudah berkordinasi dengan Mendagri dan setuju dengan pendapat tersebut. “Saya sudah menghubungi Mendagri dan sudah saya katakan jangan diberlakukan, dan beliau (Mendagri) sudah setuju bahwa Satpol PP tak perlu menggunakan senjata api,” tuturnya.
Dengan demikian, menurut Djoko, Satpol PP hanya butuh tongkat atau pentungan, dan tameng saja. “Pengertian senjata itu yang tentunya bukan mematikan, tetapi sekedar melumpuhkan. Jadi lebih ke persuasif. Cukup menggunakan tameng dan pentungan saja,” ujar mantan Panglima TNI itu.
Sementara Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 2010 memang membolehkan penggunaan senjata api oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Namun, PP tersebut tersebut mengatur penggunaannya hanya secara terbatas.
Hal ini dikatakan Mendagri di Istana Wakil Presiden, Rabu, 7 Juli 2010. “Kalimat di PP itu kan ‘dapat’, dan itu sangat selektif. Harus dipertimbangkan juga oleh Kepolisian,” kata Gamawan.
Dalam penggunaan senjata api, Gamawan melanjutkan, Satpol PP tidak boleh menggunakan peluru tajam. “Bukan senjata api dengan peluru tajam, tapi gas air mata atau peluru hampa,” ujar Gamawan. “Intinya, yang tidak mematikan.”
Bahkan, nanti tidak semua anggota Satpol PP akan dipersenjatai dengan gas air mata atau peluru hampa. Hanya anggota Satpol PP yang telah mendapatkan pembinaan yang diizinkan menggunakannya. Izin untuk itu akan diterbitkan Kepolisian Daerah setempat.
Saat ini, Kementerian Dalam Negeri telah mempersiapkan modul pembinaan Satpol PP dalam bentuk Peraturan Mendagri. Dalam modul itu, ada peraturan tentang pembinaan sesuai jenjang Satpol PP.
• VIVAnews
0 komentar:
Posting Komentar