Rabu, 07 Juli 2010

Mendagri: Satpol PP Dipersenjatai Bukan karena Tragedi Priok

Mendagri: Satpol PP Dipersenjatai Bukan karena Tragedi Priok

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan dipebolehkan menggunakan senjata berjenis gas air mata serta senjata berpeluru hampa saat melakukan penertiban. Kebijakan itu bukan akibat adanya tragedi berdarah di Tanjung Priok, beberapa waktu lalu.

“Itu jangan dikaitkan setelah peristiwa ini. PP lahir sebelum Peristiwa Priok,” kata Menteri Dalam Negeri Gawaman Fauzi, usai mengikuti rapat mengenai revitalisasi gerakan pramuka di Kantor Wakil Presiden, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Rabu (7/7/2010).

Peraturan Pemerintah (PP) yang dimaksudkan Gamawan adalah PP No 6/2010 tentang Satpol PP. Di dalam PP tersebut, menurutnya, Satpol PP memang diperbolehkan menggunakan senjata gas air mata dan berpeluru hampa.

Menurut Mendagri, PP itu lahir pada bulan Januari 2010, sementara peristiwa bentrokan antara Satpol PP-polisi dan masyarakat yang menolak pembongkaran makam Mbah Priok di Tanjung Priok itu terjadi pada 14 April 2010.

Mantan Gubernur Sumatera Barat itu mengatakan, pemberian senjata bagi Satpol PP dilakukan demi pembinaan Satpol PP dalam jangka panjang. Selain itu, permasalahan yang akan dihadapi Satpol PP di masa depan diyakini makin banyak dan berat.

“Jangan lihat sekarang, ya. Coba lihat 10 tahun lagi, satpol PP sudah makin profesional, pelatihannya makin baik, yang dihadapi kan masalahnya makih berat. Jadi kita sudah perkirakan tantangan sekian tahun yang akan datang, jangan Tanjung Priok kemarin,” tandasnya.

Gamawan menambahkan, Satpol PP mempunyai dua tugas, yakni untuk menegakkan peraturan daerah serta untuk ketentraman dan ketertiban. Karenanya, keberadaan Satpol PP tetap diperlukan.

“Coba bayangkan kalau nggak ada Satpol PP, mungkin kita juga akan klaim kan trotoar yang dibangun di mana-mana. Masyarakat akan terganggu ketentramannya,” tutup Gamawan. [detik]

0 komentar:

Posting Komentar

 

Banyak Yang Aneh..?? Design by Insight © 2009