PSB SMA – Langgar Keppres, Disdik Akui Tak Lelang PSB Sistem Online
JAKARTA, DETIKPOS – Penelusuran macetnya sistem online Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN-SMKN 2010-2011 di DKI Jakarta mulai terkuak. Kepala Seksi Data dan Informasi Dinas Pendidikan DKI Budi Sulistio, Rabu (7/7), mengakui, pengadaan provider system real time online tidak dilelang.
Kebijakan itu melanggar Keputusan Presiden (Keppres) No 61/ 2004 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa menyangkut setiap anggaran di satuan kerja perangkat daerah (SKPD) bernilai minimal Rp 500 juta wajib dilelang. Padahal, anggaran untuk penerimaan siswa baru (PSB) 2010 dialokasikan Rp 1,1 miliar lebih. “Tidak dilelang karena menggunakan tenaga ahli. Kami kerjakan sendiri,” kata Budi berkilah. Sedangkan anggaran PSB online yang sebelumnya disebut-sebut Rp 1,6 miliar, menurut Budi, yang betul hanya Rp 1,195 miliar.
Budi mengaku tidak mengganti provider untuk melayani penerimaan siswa baru SMAN/ SMKN yang dimulai 1-3 Juli 2010, sehingga hank. Data tak bisa di-entry maupun diakses seluruh pendaftar. Mogoknya sistem yang membuat para siswa dan orangtua mereka resah itu bersumber dari provider “abal-abal” (murahan). Akibatnya, pendaftaran dibatalkan dan diubah kembali jadwalnya. Calon siswa harus mendaftar kembali tahap awal mulai 6-8 Juli 2010.
“Tidak ada penggantian provider. Kami tetap menggunakan provider Telkom,” kata Budi yang disebut-sebut pimpinan proyek PPDB online SDN, SMPN, dan SMAN/ SMKN. Informasi yang diperoleh, sistem online SDN/SMPM menggunakan Telkom. SMAN/ SMKN justru menunjuk internet service provider (ISP) lain yang lebih murah dan tidak lagi menggunakan perangkat yang digunakan SDN/SMPN. Setelah macet, disdik menyerahkan lagi ke provider yang lama.
Sementara, panitia PSB maupun orangtua murid yang mengalami kekisruhan tersebut sudah mendapatkan informasi bahwa kekacauan sistem terjadi akibat kesalahan disdik yang mengganti provider. “Biasanya, tahun-tahun lalu memakai provider Brawijaya. Baru tahun ini provider-nya ganti,” kata Ny Heni S, orangtua yang mengurus anaknya mendaftar di SMA Negeri 48 Makassar, Jakarta Timur.
Kepala Disdik DKI Taufik Yudi Mulyanto menyatakan, untuk mengatasi kekacauan ini, provider lama ditarik kembali. “Pokoknya, semua di-upgrade. Jadi, jangan dipersoalkan dulu provider lama atau baru, sekarang menyelamatkan pelayanan masyarakat dulu,” ucap Taufik.
Taufik juga menambahkan, sejak dibuka daftar ulang 6 Juli lalu, tercatat 60.611 calon siswa SMAN/SMKN. Sedangkan lulusan SMPN sekitar 140.000 anak. Tahun lalu jumlah pendaftar SMAN/ SMKN sekitar 80.000 murid.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua mendesak Inspektorat Provinsi DKI mengusut penyerapan anggaran PPDB sistem online yang macet dan telah merugikan masyarakat itu.
“Kami minta Inspektorat Provinsi DKI untuk mengusut penyerapan anggaran PPDB yang macet itu. Kalau ditemukan pelanggaran, harus diproses secara hukum,” kata Inggard.
Sementara itu, para orangtua siswa kelas 3 SMPN 99 Kayuputih, Jakarta Timur, mengaku kecewa dengan pungutan uang sampul ijazah sebesar Rp 16 ribu per siswa yang ditarik pihak sekolah. Karena itu, ratusan orangtua dan siswa kelas 3 sekolah tersebut menggelar aksi demo dengan membentangkan poster dan spanduk. Isinya, penolakan terhadap pungutan uang sampul ijazah tersebut.
Menanggapi hal ini, Kepala SMPN 99, Jakarta Timur, Iing Ilhamudin menjelaskan, pihaknya sama sekali tidak mewajibkan pembayaran uang sampul ijazah kepada setiap siswa. [sk/ris]
0 komentar:
Posting Komentar